Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Thursday, June 11, 2020

Lampung Batasi Pembuatan Surat Bebas Virus Corona




IDN NINJA - Bandar Lampung mulai menghalangi kuota pembuatan pesan leluasa virus corona( Covid- 19) sampai 35 pesan per hari di 3 puskesmas yang jadi referensi. Pembatasan kuota dicoba sebab banyak masyarakat yang berbondong- bondong mengajukan pembuatan pesan tersebut.

Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung membagikan sarana free rapid test dan pembuatan pesan leluasa corona di 3 puskesmas ialah Puskesmas Way Halim II, Puskesmas Permata Sukarame serta Puskesmas Sukamaju semenjak Senin( 8/ 6) kemudian.

" Antrean warga tiba dari pagi, namun kita registrasi mulai jam 08. 00 Wib. Memanglah jika bicara kuota 35 memanglah kurang ya, hanya ya memanglah kita sajikan per hari semacam itu," kata Kepala Puskesmas Way Halim II Ida Fitriyani dilansir dari siaran CNNIndonesia Televisi, Rabu( 10/ 6).

Kendati demikian, Ida mengaku grupnya masih melayani pembuatan pesan penjelasan leluasa Covid- 19 dari masyarakat yang melaksanakan rapid test mandiri di rumah sakit ataupun lembaga yang lain.

Baca JugaPrabowo Kembali Maju di Pilpres 2024 Gerindra Buka Peluang

Jam operasional registrasi dibuka mulai jam 08. 00 WIB- 12. 00 Wib sedangkan operasional penerapan rapid test dibuka mulai jam 08. 00 WIB- 14. 00 Wib.

Dinkes Kota Bandar Lampung melaporkan masyarakat yang sanggup menikmati sarana free itu merupakan masyarakat yang mempunyai KTP Bandar Lampung dan dibuktikan dengan pesan penjelasan dari kantor pengusul.

Misalnya, untuk aparatur sipil negeri( ASN) harus melampirkan pesan tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimun Eselon II. Sebaliknya Pegawai swasta melampirkan pesan tugas yang ditandatangani direksi ataupun kepala kantor.

Salah satu masyarakat, Agus Toni berkata pelayanan yang dia terima lumayan baik. Pegawai swasta itu memerlukan pesan penjelasan leluasa corona buat melaksanakan ekspedisi keluar Provinsi Lampung.

" Pelayanan bagus, di Dinkes Provinsi ya antre panjang, ini tadi cukup lah telah," kata Agus.

Ada pula persyaratan serta kriteria partisipan rapid test, ialah cocok cocok Pesan Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penindakan Covid- 19, yang tertuang dalam Poin C2. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman