Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Saturday, May 9, 2020

Demi Tambah Subscriber Ferdian Paleka Bikin Prank Sampah




IDN NINJA - Kepolisian menguak motif di balik Youtuber Ferdian Paleka membuat video dengan konten jahil ataupun prank pemberian sembako sampah kepada beberapa transpuan di Kota Bandung, Jawa Barat, cuma buat keuntungan pribadinya.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya berkata, bersumber pada hasil pengecekan, Ferdian membuat konten yang membuat warganet marah itu cuma buat menaikkan pelanggan( subscriber) sehingga penghasilannya dari YouTube turut meningkat.

" Motifnya sendiri itu mengunggah kemudian mencemarkan nama baik pelapor( korban) dengan memperoleh keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung di Mapolrestabes, Jumat( 9/ 5).

Ilham itu digagas serta disepakati oleh ketiga terdakwa. Ialah Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, serta Meter. Aidil.

" Yang jelas ilham dari mereka sendiri, ingin buat iseng. Awal mulanya mereka berbincang- bincang gimana dapat menaikkan subscriber di YouTube. Ilham pertamanya dari Aidil," ungkap Ulung.

Baca Juga Jumat Dini Hari Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap di Tol Jakarta-Merak

Semacam dikenal, aksi Ferdian cs dicoba pada Jumat( 1/ 5). Para terdakwa menyasar para transgender di pinggir Jalur Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kala itu, Ferdian serta Tubagus membagikan bansos yang di dalamnya berisi batu serta sampah kepada transpuan. Sebaliknya, Aidil bertugas merekam adegan pemberian bansos tersebut dengan kamera.

Selanjutnya, pada Minggu( 3/ 5), para pelakon mengunggah video prank itu ke chanel Youtube Ferdian Paleka.

Atas peristiwa tersebut, salah satu korbannya Dhani Rizky merasa malu, terhina, serta tercemarkan nama baiknya. Ia memberi tahu Ferdian ke polisi.

Satu hari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penangkapan serta dicoba penahanan terhadap Tubagus.

Berikutnya, pada Jumat( 8/ 5) regu gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka serta Meter Aidil buat berikutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

Polisi setelah itu menjerat Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan ataupun pencemaran nama baik lewat data elektronik. Tidak hanya itu polisi pula mempraktikkan 2 pasal bonus, ialah Pasal 36 serta Pasal 51 Ayat 2 UU ITE No 11 Tahun 2008.

Ketiganya terancam hukuman pidana optimal 12 tahun penjara serta denda optimal Rp12 miliyar. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman