Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Thursday, July 2, 2020

Polisi yang Terkena Narkoba Harus Hukuman Mati


IDN NINJA - Kapolri Jenderal Idham Azis memperingatkan anggota Polri tidak untuk terjebak dalam masalah penyimpangan narkoba. Hukuman mati, kata Idham, ialah hal yang pas untuk personil yang terjebak narkoba.

"Jika polisinya sendiri yang terkena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebetulnya, sebab ia sudah mengetahui undang-undang, dia paham hukum, semacam itu," kata Idham dalam acara pembasmian narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

dham memperingatkan pada semua Direktur Narkoba di setiap Polda untuk betul-betul pastikan penyelamatan tanda bukti narkoba dilaksanakan secara baik.


Disamping itu, sambungnya, pembasmian tanda bukti narkoba harus juga dilaksanakan selekasnya. Ini dipandang penting supaya hindari kekuatan bahaya dari dua bagian.

"Dari orang luar, dari dalam dapat polisinya sendiri. Jika tidak cepat dihilangkan, iman labil, pegang satu genggam dapat melihara," sebut Idham.

"Saya jika ngomong ini banyak tidak senang, sebab saya begitu terang-terangan. Tetapi demikian, Presiden tempo hari telah perintah kita harus reformasi keseluruhan," paparnya.

Dalam peluang itu Idham ikut pimpin acara pembasmian tanda bukti narkoba berbentuk 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi serta 410 ganja.

Tanda bukti itu adalah hasil pengungkapan masalah jaringan narkotika internasional dari Iran-Pakistan-Tiongkok-Aceh-Jakarta pada priode Mei sampai Juni 2020 oleh Satgas Merah Putih Polri.

"Masalah narkoba ini sangat memprihatinkan, salah satunya masalah extraordinary yang perlu kita bereskan bersama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dahulu yang bentuk Pak Kapolrinya Pak Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016," katanya.

Selanjutnya, Idham minta korps-nya untuk selalu kerja sama juga dengan BNN, Bakamla, sampai Bea Cukai dalam rencana pembasmian narkoba.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman