IDN NINJA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan ketentuan prosedur kesehatan perjalanan dalam negeri dengan pesawat serta kapal laut ditengah-tengah epidemi virus corona (Covid-19).
Ketentuan itu tercantum pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 mengenai Prosedur Pemantauan Aktor Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara serta Dermaga.
Dalam ketentuan itu, kecuali mengharuskan surat sehat yang ditunjukkan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid tes, calon penumpang diharuskan mempunyai kartu kesiagaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC).
Surat hasil rapid tes atau RT-PCR berlaku semasa 14 hari terhitung semenjak surat info diedarkan.
Baca Juga : Polisi yang Terkena Narkoba Harus Hukuman Mati
"Penumpang serta awak alat angkut yang perlu lakukan perjalanan dalam negeri harus mempunyai surat info hasil kontrol RT-PCR negatif atau rapid tes dan kartu kesiagaan sehat atau Health Alert Card (HAC)," kata Terawan melalui tayangan wartawan, Jumat (3/7)
Kartu kesiagaan kesehatanan bisa didapat dengan mengambil aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) lewat playstore atau app store. Penumpang dapat juga memperoleh kartu kesiagaan kesehatan dengan mengambilnya lewat inahac.kemkes.go.id selanjutnya mencetaknya.
Sebelum keberangkatan, penumpang harus isi e-HAC atau kartu kesiagaan kesehatan yang sudah diciptakan. Petugas lapangan terbang atau dermaga akan pastikan kartu itu sudah terisi secara benar, sekaligus juga menghitung temperatur badan serta mengecek kelengkapan surat hasil rapid tes atau PCR.
Sesudah datang dalam tempat arah, petugas kembali lagi akan mengonfirmasi kartu kesiagaan kesehatan penumpang serta lakukan kontrol temperatur badan.
"Dinas kesehatan wilayah propinsi/kabupaten/kota bisa terhubung info kehadiran aktor perjalanan dalam negeri yang lewat lapangan terbang atau dermaga ke wilayahnya lewat aplikasi eHAC," ujarnya.
No comments:
Post a Comment