Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Thursday, December 12, 2019

Kementerian Hukum dan HAM Memberikan Penghargaan Kepada Wakil Bupati Karo

    idn ninja - Wakil Bupati karo, pemerintahan Kabupaten Karo - Kementrian Hukum Dan Ham



Toreh prestasi membesarkan hati kembali dicapai Pemda Karo. Kesempatan ini Wakil Bupati Karo Cory S Br Sebayang terima penghargaan Perduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum serta HAM, Rabu (11/12/2019). 

Penghargaan berbentuk piagam sertifikat ini diberikan oleh Direktur Jenderal Hukum serta HAM di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Rabu (11/12/2019) dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke 71. 

Baca JugaMasalah Pribadi Polisi Di Tusuk Anggota TNI

Menteri Hukum serta HAM Yasonna H Laoly dalam sambutannya menjelaskan, penghargaan Perduli Hak Asasi Manusia (HAM) ini diserahkan kepada kepala wilayah yang sudah sukses dalam memberi pemenuhan serta service publik yang disebut hak – hak fundamen masyarakat. 

“Penghargaan ini diserahkan kepada wilayah – wilayah yang perduli dengan Hak Asasi Manusia di daerahnya,” tutur Yasonna. 

Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD mengemukakan, pelanggaran HAM di Indonesia dengan sistemik hampir tidak lagi ada. “Saat ini ada pergantian skema. Alurnya saat ini telah beralih, pelanggaran HAM dengan sistemik hampir tidak lagi ada. Sekarang pelanggaran yang berlangsung malah berbentuk horizontal yaitu dikerjakan oleh barisan kelompok warga, serta sering malah aparat sebagai korban pelanggaran HAM,” jelas Mahfud. 

Wakil Bupati Karo, Cory S Br Sebayang yang terima penghargaan ini menjelaskan akan menjaga prestasi ini. “Penghargaan ini adalah penghargaan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Hukum serta HAM, Pemda Karo akan menjaga prestasi ini,” tutur Cory yang dibarengi Kepala Dinas Perijinan, Almina Bangun, Kabag Hukum Monika Br Purba



#Idnninja




Share:

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman