Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Sunday, June 14, 2020

Masuk Zona Biru, 17 Daerah di Jabar Diizinkan New Normal




IDN NINJA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan daerah yang telah dinyatakan masuk dalam zona biru bisa mempraktikkan Menyesuaikan diri Kerutinan Baru( AKB) ataupun new normal cocok pedoman Departemen Kesehatan( Kemenkes).

Laki- laki yang akrab disapa Emil itu mengatakan terdapat 17 wilayah zona biru di Jabar ialah Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, serta Tasikmalaya, Kota Banjar, Cimahi, Cirebon, Sukabumi, serta Tasikmalaya.

" Kabupaten Bandung dari zona kuning saat ini zona biru. Subang dari kuning ke biru, serta Cimahi dari kuning ke biru. Terdapat pula dari biru ke kuning, ialah Kabupaten Garut," kata Emil dalam jumpa pers, Jumat( 12/ 6) kemarin.

Sedangkan, Sebanyak 10 wilayah terletak di tingkat III ataupun zona kuning ialah Kabupaten Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Kota Bandung, Bekasi, Bogor, serta Depok.

Emil menarangkan, Kabupaten Garut turun ke zona kuning menyusul timbulnya sebaran covid- 19 di Kecamatan Sela Awi.

Baca Juga Menkominfo Ajak Asean dan China Buat Teknologi Lawan Covid-19

" Jadi salah satunya kabupaten yang turun suasana itu Kabupaten Garut sebab terdapat klaster di desa di kecamatan Sela Awi," jelasnya.

Mantan Wali Kota Bandung itu pula berharap, sepanjang 14 hari ke depan, telah terdapat daerah di Jabar yang dapat masuk ke zona hijau. Baginya, daerah yang sangat mendekati zona hijau merupakan Kabupaten Pangandaran serta Kabupaten Bandung Barat.

" Mudah- mudahan di 2 minggu lagi terdapat yang masuk ke zona hijau," ucapnya.

[Gambas: Video CNN] Bagaikan data, penilaian PSBB meliputi analisa resiko kesehatan serta non- kesehatan. Dalam tingkat kewaspadaan, paling tidak terdapat 9 aspek yang dihitung, ialah laju orang dalam pemantauan( ODP), laju penderita dalam pengawasan( PDP), laju kesembuhan, kematian, reproduksi Covid- 19, transmisi, pergerakan kemacetan, dan resiko geografis.

Ada pula tipe tingkat kewaspadaan di Jabar mempengaruhi terhadap pembatasan kegiatan warga. Pada daerah tingkat V( zona gelap), pergerakan warga wajib mendekati 0 persen. Sedangkan pada tingkat IV( zona merah) pergerakan warga dibatasi sampai 30 persen, tingkat III( zona kuning) sampai 60 persen, tingkat II( zona biru) boleh 100 persen dengan ketentuan senantiasa melindungi jarak serta mempraktikkan protokol kesehatan, serta tingkat I( zona hijau) boleh beraktifitas nomral. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman