IDN NINJA - Polda Metro Jaya menangkap terdakwa pencemaran nama baik lewat konten pornografi terhadap artis Syahrini. Terdakwa ditangkap di Kediri sehabis polisi menemukan laporan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkata, awal mulanya polisi menemukan laporan permasalahan dugaan pencemaran nama baik pada 12 Mei 2020.
" Dari semenjak 12 Mei kemudian dilaporkan ke Polda, setelah itu dibangun regu, diklarifikasi. Setelah itu penyelidikan oleh regu Polda Metro Jaya," ucap Yusri dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di account Youtube Humas Polda Metro Jaya, Kamis( 28/ 5).
Sehabis melaksanakan pendalaman, polisi menciptakan 2 account Instagram yang dilaporkan, awal account@danunyinyir99, serta@rumpi. manja. official. Kedua account tersebut diprediksi yang menyebarkan pencemaran nama baik serta pornografi terhadap Syahrini.
Baca Juga : Pencemaran Nama Baik, Syahrini Laporkan Penyebar Video Syur
Polisi setelah itu bergerak mencari owner account tersebut. Kesimpulannya pada bertepatan pada 19 Mei, salah satu terdakwa bernama samaran MS tertangkap di Kediri, Jawa Timur.
" Diamankan di kediamannya langsung, di Kediri Jawa Timur. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda pada bertepatan pada 19 yang kemudian," jelas Yusri.
Terdakwa dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang- Undang ITE serta Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
" Ancaman hukuman kepada terdakwa cocok UU pornografi serta ITE, ini sangat lama 12 tahun, denda dekat Rp250 juta hingga Rp6 miliyar," kata Yusri.
No comments:
Post a Comment