Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Sunday, February 16, 2020

Soal Penggunaan Dana, Sekolah Wajib Publikasikan





IDN NINJA - Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, memperjelas, skema laporan dana pertolongan operasional sekolah (BOS) alami pengetatan pengawasan. Menurut Nadiem, pengetatan pengawasan ini dikerjakan searah dengan kebebasan pengendalian dana BOS yang diberi oleh Kemendikbud. "Transparansi serta akuntabilitas jadi makin besar. Semakin banyak dikasih kebebasan dalam alokasi pemakaiannya, karena itu semakin tinggi transparansinya," tutur Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020). 

Baca Juga : 238 WNI Dari natuna Akan Dipulangkan Ke Daerah Masing Masing

Nadiem mengutarakan, pada 2019 cuma ada 53 % sekolah penerima dana BOS yang memberikan laporan pemakaian dana itu lewat skema online Kemendikbud. Pada tahun ini, Nadiem membuat kebijaksanaan laporan pemakaian BOS dengan setahap. Dana BOS pada tahun ini dibagi jadi tiga step. 

Sekolah yang belum lakukan laporan pemakaian budget step pertama serta ke-2, tidak memperoleh dana BOS step ke-3. "Jadi, kita harus ada 100 % dari semua sekolah lakukan laporan melalui online, untuk dapat terima kiriman yang paling akhir yang ke-3," jelas Nadiem. 



Disamping itu, faksi sekolah diharuskan untuk mempublikasikan penerimaan serta alokasi pemakaian dana itu pada warga. Publikasi itu bisa dikerjakan di papan info sekolah. "Jadi, bukan kementerian saja yang dapat lihat hasil laporannya, dan juga warga di seputar sekolah, komune, dan orangtua dapat lihat dana BOS dipakai untuk apapun. Ini untuk tingkatkan transparansi," pungkas Nadiem. 


#share:

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman