idn ninja - Markas Polda Metro Jaya, tempat Habib Husein Alatas ditahan
Tindakan pencabulan yang dikerjakan oleh Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas selesai di kantor polisi. Pencabulan itu dikerjakan dengan berkedok penyembuhan pilihan.
Masalah ini tersingkap sesudah korban satu orang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Tindakan pencabulan itu berlangsung pada 26 November 2019, dalam tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.
Waktu itu korban ditempatkan untuk masuk ke satu kamar. Di kamar itu, korban dikasih penyembuhan.
Tetapi, sesudah beberapa waktu di kamar, korban merasakan tidak sadarkan diri. Korban lalu terjaga dengan tempat kesakitan serta merasakan aktor tengah lakukan pelecehan seksual terhadapnya. Mengerti hal tersebut, korban langsung terjaga serta melarikan diri.
Simak juga: Siti Badriah Dan Suami Berciuman Di pantai
Habib Husein Alatas baru sukses diamankan oleh Team Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di lokasi Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) kemarin. Penangkapan Habib Husein Alatas ini berdasar laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.
Husen disebutkan polisi mencabuli korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Memang benar tempo hari Senin tanggal 16 Desember seputar jam 10.00 pagi team Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya tangkap satu aktor tindak pidana kejahatan pada kesopanan atau pencabulan pada satu orang dalam kondisi tidak sadarkan diri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Yusri menerangkan Habib Husein Alatas seharian buka praktik penyembuhan pilihan. Korban hadir ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terdapat di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
#share:
No comments:
Post a Comment