Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Thursday, July 9, 2020

WN Perancis Cabuli 305 Anak-anak, Iming-imingi Jadi Model


IDN NINJA - Polda Metro Jaya membekuk seorang masyarakat negara Perancis namanya Francois Abello Camille (FAC) alias Frans berkaitan masalah pemanfaatan anak di bawah usia (child seks groomer).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan Frans dalam lakukan laganya tawarkan beberapa korban pekerjaan untuk mode serta pengambilan foto di hotel.

"Untuk korban sekitar 305 anak ya, jika anak ini dapat disebutkan anak di bawah usia, berusia 18 minimum satu hari," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Nana menyebutkan jumlah korban itu didapatkan dari data video yang tersimpan di laptop punya terduga. Nana menyangka jumlah korban Frans masih dapat makin bertambah.

Menurut Nana, Frans sering cari korban di pusat belanja atau jalanan. Terduga selanjutnya membujuk korban dengan tawarkan pekerjaan untuk mode.

"Dimana ada keramaian beberapa anak mereka dekati, dirayu serta dibawa ditawarkan jadi photo mode, anak yang ingin dibawa ke hotel," katanya.

Selanjutnya, Nana menyebutkan beberapa korban yang sukses dibawa ke hotel lalu diharap bersolek supaya nampak menarik. Korban selanjutnya dipotret pada keadaan telanjang serta sesudahnya disetubuhi oleh terduga.

Baca JugaRupiah Unjuk Gigi Terhadap Dolar AS, Mata Uang Asia Tunduk

Selama ini, tiga hotel jadi tempat terduga lakukan tindakan cabul. Tiga hotel itu dipakai terduga dalam periode waktu Desember 2019 sampai Juni 2020.

Nana menyebutkan terduga memberi imbalan seputar Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Terduga mempersiapkan camera terselinap untuk merekam jalinan tubuh dengan beberapa korban.

"Untuk yang tidak ingin disetubuhi, anak ditempeleng sampai disepak," katanya.

Dari tangan terduga, polisi ikut mengambil alih beberapa tanda bukti. Diantaranya, 21 baju yang digunakan korban untuk pengambilan foto serta pengerjaan video cabul, enam camera, satu laptop, enam memori card, 20 kondom, sampai dua alat membantu sex atau vibrator.

Atas tindakannya, terduga dijaring dengan klausal berlapis, yaitu Klausal 81 serta Klausal 81 ayat (5) juncto jo Klausal 76D, Klausal 82 jo Klausal 76E, Klausal 88 jo Klausal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Selanjutnya Klausal 27 ayat (1) jo Klausal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman