Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Tuesday, July 7, 2020

Mantan Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Bui, Karena Kasus Proyek


IDN NINJA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa bekas Bupati Indramayu Supendi 4,5 tahun bui, Selasa (7/7). Supendi dapat dibuktikan bersalah atas masalah korupsi penataan project lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Mengatakan bersalah serta menghakimi terdakwa Supendi dengan jatuhkan hukuman semasa empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dapat dibayar karena itu mendapatkan kurungan semasa empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.

Hakim mengatakan tindakan terdakwa berlawanan dengan kewajibannya untuk pelaksana negara, yaitu sebagai Bupati Indramayu seperti disebut dalam Klausal 5 angka 4 serta 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN).‎


Keputusan hakim diketahui semakin rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa dari Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) tuntut terdakwa Supendi kurungan enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan.

Menurut majelis hakim, Supendi dapat dibuktikan bersalah sudah terima beberapa uang dari pebisnis untuk jual membeli project pembangunan di Kabupaten Indramayu.

"Tindakan itu dilaksanakan terdakwa dengan tentukan beberapa paket pekerjaan yang akan dikerjakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri semenjak awal telah dilaksanakan plotting serta lelang cuma berbentuk normalitas saja," sebut hakim.

Menurut hakim, tindakan terdakwa cukup memperberat sebab untuk petinggi negara hal tersebut berlawanan dengan program pemerintah dalam usaha pembasmian korupsi. Sedang hakim memandang hal yang memudahkan buat Supendi adalah belum pernah diberi hukuman awalnya serta mempunyai tanggungan keluarga.

Baca JugaTjahjo Kumolo Pastikan Tak Ada Seleksi CPNS 2020

Disamping itu, Supendi diharuskan untuk memberi uang Rp1,08 miliar yang selanjutnya akan dimasukkan pada kas Pemkab Indramayu. Uang yang ia terima diduga bikin rugi kas keuangan wilayah.

"Bila tidak ada harta benda, karena itu terdakwa akan mendapatkan penambahan hukuman setahun penjara," tutur hakim.

Tidak itu saja, hakim juga memutuskan Supendi tidak mempunyai hak politik untuk diambil dalam 2 tahun. Berarti, dalam 2 tahun ke depan ia peluang tidak dapat ikuti pilkada atau legislatif.

Sudah diketahui, Supendi disangka terima saluran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa supaya memuluskan project di Pemerintah Kabupaten Indramayu. 

Dalam persidangan tersingkap jika Carsa sudah memberi uang itu pada Supendi lewat 27 step. Pemberian itu dilaksanakan dalam kurun waktu 6 Desember 2018 sampai 14 Oktober 2019.

Kecuali Supendi, Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah serta Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso ikut dipastikan bersalah lakukan korupsi sebab terima uang suap.

Pada persidangan awalnya, jaksa KPK tuntut kedua-duanya dengan pidana penjara enam tahun untuk Omarsyah serta lima tahun untuk Wempi Triyoso. Keputusan hakim semakin rendah dari tuntutan jaksa.

"Jatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Omarsyah semasa empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta. Jatuhkan pidana penjara semasa empat tahun tiga bulan untuk terdakwa Wempi Triyoso," tutur hakim.

Majelis hakim jatuhkan hukuman supaya Omarsyah bayar tukar rugi Rp9,7 miliar serta Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai tukar rugi itu adalah keseluruhan uang suap yang diterima kedua-duanya.

Semasa persidangan, kedua-duanya minta kemudahan hukuman serta permintaan agar‎ dibuat justice collaborator.

"Tetapi, sesuai dengan bukti persidangan, majelis hakim tidak dapat meluluskan permintaan justice collaborator," tutur hakim anggota Lindawati.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan pada umumnya keputusan yang dikatakan Hakim untuk ke-3 terdakwa sudah memperhitungkan semua bukti yang ada. Tetapi, point yang sedikit tidak sama ialah dalam lamanya hukuman pidana.

"Ini untuk hukuman subsidair serta pidana buat Supendi yang dikurangkan dari tuntutan kita enam tahun itu," tuturnya.

Ahmad menjelaskan berkaitan dengan peningkatan selanjutnya dari masalah ini, semua akan diberikan pada team penyidik.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman