Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Tuesday, July 7, 2020

Anies Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa Selama Corona



IDN NINJA - Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menggratiskan ongkos sewa rumah susun simpel sewa (rusunawa). Kebijaksanaan ini diambil untuk kurangi beban masyarakat terpengaruh epidemi virus corona (Covid-19).

Gratis biaya sewa rusunawa itu ditata dalam Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 mengenai Pemberian Kemudahan Retribusi Wilayah serta/atau Penghilangan Sangsi Administratif pada Harus Retribusi yang Terpengaruh Musibah Nasional Covid-19.

"Betul. Pokoknya diberi pembebasan ongkos retribusi sewa saja, tidak termasuk juga ongkos penggunaan air serta listrik," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat serta Teritori Permukiman DKI Jakarta Sarjoko waktu dilakukan konfirmasi, Selasa (7/7).


Sarjoko menerangkan pembebasan ongkos sewa itu diawali pada 13 April 2020 sampai usainya Ketetapan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Mengenai Musibah Nonalam Penebaran Covid-19 untuk Musibah Nasional.

Kecuali biaya sewa rusunawa, biaya sewa tempat usaha yang berada di rusun digratiskan. Pembebasan biaya sewa diberi dengan cara automatis lewat skema.

Selanjutnya, dalam Klausal 6 Peraturan gubernur 61/2020 disebut jika buat penghuni yang sudah bayar biaya sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan bisa menjadi saldo untuk pembayaran biaya rusun waktu tidak lagi gratis.

"Pada retribusi wilayah yang sudah dibayarkan sebelum berlakunya ketentuan gubernur ini, dikompensasikan pada periode keharusan pembayaran selanjutnya," demikian bunyi Klausal 6.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman