Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Saturday, July 4, 2020

Kapal Kayu Penyelundup Rp12 M HP Ilegal Diciduk di Kepri


IDN NINJA - Kantor Daerah DJBC Spesial Kepulauan Riau (Kepri) lakukan penjagaan pada kapal kayu tanpa ada nama di Perairan Pulau Patah, Sabtu (27/6). Kapal ini berusaha selundupkan beberapa ribu unit handphone (hp) ilegal sejumlah seputar Rp12 miliar.

Penangkapan pada kapal kayu ini berawal waktu Satgas Patroli Laut BC mendapatkan info dari KPU Bea serta Cumai Type B Batam jika akan ada satu speedboat yang disangka bawa handphone ilegal dari Jembatan 4 Barelang, Batam.

Sampai pada akhirnya pada Sabtu (27/6) seputar jam 15.30 wib, Team Satgas BC 1305 lihat speedboat yang meluncur dari arah Batam dengan haluan ke arah Tanjung Riau.


Lihat hal itu, Team Satgas BC 1305 lakukan perburuan serta mengontak Team Satgas BC 15042 dan Team Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan itu. 

Waktu dilaksanakan perburuan, kapal itu tidak stop serta lakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan ke arah Pulau Patah.

"Kapal itu terus berupaya menangkis dari petugas," kata Agus Yulianto, Kepala Kantor Daerah DJBC Spesial Kepri, lewat launching Jumat (3/7) siang.

Berasa terus dikejar petugas, kapal kayu itu dekati pantai di pesisir Pulau Patah seputar jam 15.40 WIB.

Baca JugaMutasi Baru Virus Corona, Menyebar Lebih Cepat tapi Tak Berbahaya

"ABK melarikan diri ke rimba," kata Agus.

Sampai sekarang ini, yang bawa kapal penyelundupan tersebut belum sukses dibekuk petugas.

Disamping itu, sesudah kapal kayu itu sukses dihampiri, petugas langsung lakukan kontrol serta mengamankannya. Hasil dari kontrol diketahui ada 32 karton yang berisi hp beberapa merek.

Tanda bukti itu dibawa langsung ke Kantor Daerah DJBC Spesial Kepri untuk dilaksanakan kontrol, riset serta pendalaman dan proses selanjutnya.

"Sesudah dihitung, diketahui smartphone itu sejumlah 3.304 unit beberapa merek seperti iPhone, Samsung, Google Piksel serta merek yang lain dengan nilai keseluruhan capai Rp12 miliar serta mempunyai potensi memunculkan kerugian negara capai Rp2,5 miliar," kata Agus.

Dalam jalankan peranan pemantauannya, lanjut Agus, Bea Cukai Kepri terus berusaha dengan cara optimal untuk pastikan jika beberapa barang yang tersebar di pasar dalam negeri adalah barang legal serta tidak mencelakakan warga.

"Peredaran barang ilegal bikin rugi beberapa aktor industri dalam negeri yang patuh pada ketentuan," kata Agus.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman