Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Friday, June 12, 2020

Sekat Plastik Hanya Disarankan, Aturan New Normal Ojo




IDN NINJA - Pemerintah membuat syarat opreasional ojek online( ojol) serta taksi online pada pelaksanaan tatanan kehidupan baru ataupun new normal.

Syarat ini diatur lewat Pesan Edaran( SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman serta Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Menyesuaikan diri Kerutinan Baru buat Menghindari Penyebaran Corona Virus Disease( Covid- 19).

SE itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan( Permenhub) No 41 Tahun 2020 tentang Pergantian Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Menghindari Penyebaran Covid- 19.

Ketentuan menimpa ojol ini diatur dalam poin ketiga menimpa Standar Operasional Prosedur Bidang Transportasi Darat terpaut Bidang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur terpaut Sepeda Motor dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Data.

Perihal awal yang diatur ialah industri aplikasi sediakan pos kesehatan di sebagian tempat yang lengkap dengan disinfektan, hand sanitizer, serta pengukur temperatur badan.

Baca Juga6 Langkah Aman Berkendara dengan Grab di Era New Normal

Kedua, industri aplikasi dianjurkan sediakan penyekat antara penumpang dengan pengendara. Ketiga, industri aplikasi sediakan tutup kepala ataupun haircap bila penumpang memakai helm dari pengendara.

Keempat, penumpang dianjurkan bawa helm sendiri serta melakukan protokol kesehatan yang lain. Kelima, pengendara memakai masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, serta hand sanitizer.

Ketentuan tentang taksi online digabung jadi satu dengan moda transportasi universal yang lain semacam bis, angkot, angkutan pariwisata, sampai taksi konvensional.

Syarat itu tertuang dalam poin Bidang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur bagian Kendaraan Bermotor Universal.

Poin a mengatakan perihal yang wajib dicoba industri angkutan universal ialah menyeterilkan fasilitas transportasi lewat penyemprotan disinfektan sangat sedikit satu kali satu hari, menjual tiket secara daring ataupun transaksi non tunai, serta merendahkan penumpang pada tempat yang didetetapkan.

Setelah itu industri angkutan universal harus membenarkan penumpang serta awak kendaraan bermotor universal dinyatakan sehat oleh lembaga kesehatan ataupun dokter yang berwenang lewat tata cara rapid test.

Berikutnya membenarkan awak kendaraan bermotor universal dilengkapi masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, serta hand sanitizer, serta mengimbau penumpang mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker.

Cuma penumpang yang sehat dibolehkan masuk kendaraan, tidak hanya itu dituntut pula mempraktikkan jaga jarak sosial serta mengimbau penumpang tidak berdialog sepanjang ekspedisi.

Penumpang dimohon tidak melaksanakan ekspedisi bila dalam keadaan tidak sehat, mempraktikkan serta mematuhu protokol kesehatan( mengenakan masker serta mencuci tangan), dak mempraktikkan jaga jarak sepanjang ekspedisi.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman