Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Saturday, June 20, 2020

Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020 Bakal Dibahas Senin




IDN NINJA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan jika Ketentuan Komisi Penyeleksian Umum (PKPU) yang berisi dasar implikasi prosedur kesehatan waktu Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 akan diulas minggu kedepan, Senin (22/6).

Menurut dia, KPU sebetulnya telah usai lakukan pengaturan serta mengirim PKPU itu ke Komisi II DPR. Tetapi, lanjut ia, bahasan PKPU yang semestinya berjalan pada Rabu (17/6) diurungkan sebab faksinya baru mengakhiri waktu reses.

"Sebab begitu minim, kami baru usai reses, pada akhirnya dipending hari Senin (22/6). KPU telah membuat satu minggu lalu, PKPU telah dikirim ke DPR," kata Saan pada wartawan, Jumat (19/6).

Ia sampaikan bahasan kelak akan dilaksanakan bersama-sama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semakin jauh, Saan sampaikan jika tambahan budget untuk penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 sudah disetujui sebesar Rp4,7 triliun. Menurut dia, pencairan pertama budget itu akan dilaksanakan pada Juni 2020 ini.

Baca JugaSaat Daftar Pilkada, Bawaslu Minta KPU Larang Calon Bawa Massa

Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan jika faksinya tetap akan memantau pencairan tambahan budget Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 supaya bisa dilakuan denhan cepat.

"Kami akan pantau terus supaya proses pencairan dana dapat cepat dilaksanakan," katanya.

Awalnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pengesahan PKPU berisi dasar implikasi prosedur kesehatan waktu Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 harus menanti rapat diskusi dengan Komisi II DPR dan harmonisasi dengan Kemenkumham.

Menurut dia, PKPU ini penting buat semua barisan KPU sampai tingkat wilayah. Barisan KPU perlu mempunyai dasar hukum di saat melakukan tingkatan Pemilihan kepala daerah sesuai prosedur kesehatan.

Akan tetapi, KPU sedang mempersiapkan pilihan dengan keluarkan Surat Edaran pada barisan KPU untuk dasar prosedur kesehatan itu sambil menanti proses pengundangan PKPU.

"Jadi barisan KPU di wilayah bisa mempedomani SE itu untuk melakukan tingkatan pengecekan faktual dengan memakai prosedur kesehatan. Disamping itu, bila kelak proses dari diskusi atau harmonisasi ada perkembangan-perubahan atas draft PKPU, karena itu SE dapat kami koreksi," kata Pramono dalam info tercatatnya, Kamis (18/6).

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman