Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Sunday, June 7, 2020

Angkutan Umum di DKI Cuma Diisi 50 Persen Saat PSBB


IDN NINJA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut seluruh tipe angkutan universal di wilayahnya cuma diperbolehkan muat penumpang 50 persen dari kapasitasnya sepanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) Transisi pada Juni.

Perihal itu diresmikan dalam Pesan Keputusan( SK) No 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Zona Transportasi buat Penangkalan Covid- 19 Pada Masa Transisi Mengarah Warga Sehat, Nyaman serta Produktif.

Dalam SK itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut soal pengendalian kapasitas penumpang serta jam operasional angkutan universal.

" Dicoba dengan pembatasan jumlah orang optimal 50 persen dari kapasitas angkut pada tiap tipe fasilitas transportasi dengan batas jumlah orang," bunyi pesan keputusan yang diterima CNNIndonesia. com, Sabtu( 6/ 6).

Terpaut jam operasional, Dishub menyebut bis Transjakarta serta Angkutan Universal Reguler diizinkan beroperasi jam 05. 00- 22. 00 Wib.

Sedangkan, Moda Terpadu Raya( MRT) serta Lintas Raya Terpadu( LRT) diizinkan beroperasi jam 05. 00- 21. 00 Wib. Angkutan perairan bisa beroperasi jam 07. 00- 15. 00 Wib.

Baca Juga Sempat Berputar-putar di Langit, Helikopter Jatuh di Kendal

Walaupun demikian, Dishub DKI menyarankan supaya perlengkapan transportasi yang sangat utama digunakan warga merupakan sepeda serta berjalan kaki.

Dishub pula memberlakukan sanksi serta denda untuk tiap pelanggaran yang aturannya sudah diresmikan dalam pesan keputusan tersebut. Sanksi berbentuk denda administratif sangat sedikit Rp100 ribu serta sangat banyak Rp500 ribu.

Pelanggar hendak dikenakan kerja sosial berbentuk mensterilkan fasilitas sarana universal dengan menggunakan rompi untuk pelanggaran yang dicoba orang per orang, serta ataupun aksi penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

" Pemberian sanksi dicoba oleh Dinas Perhubungan. Berlaku semenjak diresmikan serta berakhir kala penetapan masa transisi berakhir," tandasnya.

Tadinya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Juni bagaikan masa transisi sehabis berakhirnya masa PSBB ketiga pada 4 Juni. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman