Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Friday, May 29, 2020

New Normal 5 Juni, ASN Tak Mesti Berbondong-bondong ke Kantor



IDN NINJA - Sekretaris Jenderal Departemen Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji berkata bakal terdapat pengaturan agenda masuk untuk aparatur sipil negeri( ASN) dikala mulai bekerja di kantor, 5 Juni 2020.

" Dalam new wajar, bukan berarti seluruh ASN berbondong- bondong masuk kantor," tuturnya kepada CNNIndonesia. com lewat pesan pendek, Jumat( 29/ 5).

Dwi berkata masing- masing lembaga negeri nantinya memberlakukan jam kerja yang fleksibel sehingga tidak seluruh ASN butuh ke kantor secara berbarengan.

" Sebagian WFH( work from home), sebagian WFO( work from office). Ini diatur oleh tiap- tiap lembaga. KemenPAN- RB berikan rambu- rambu," jelasnya.

Untuk ASN yang dijadwalkan masuk tetapi tidak muncul ke kantor, lanjutnya, hendak diberlakukan sanksi disiplin yang diatur pada peraturan terpaut.

Baca JugaPolisi Halau 5.983 Kendaraan Tanpa SIKM Masuk Jakarta

Sanksi disiplin yang diberikan dapat bermacam- macam mulai dari ringan hingga berat, bergantung permasalahan tiap- tiap ASN. Dia berkata ini tercantum pemecatan.

" Apalagi jika penumpukan mangkir[dari tugas dinas di kantor] menggapai 45 hari, dapat diberhentikan dengan tidak terhormat," ucapnya.

Dwi melaporkan ketentuan ini berlaku untuk ASN di segala lembaga, lembaga, departemen serta pemerintah wilayah. Tetapi dikecualikan untuk wilayah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB).

Tadinya KemenPANRB melaporkan perpanjangan bekerja dari rumah untuk ASN hingga 4 Juni 2020. ASN bakal kembali bekerja di kantor dengan pedoman new wajar ataupun tatanan hidup baru pada 5 Juni.

Pedoman new wajar buat ASN telah diterbitkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lewat Keputusan Menteri Kesehatan No HK. 01/ 07/ MENKES/ 328/ 2020, Pesan Edaran No HK. 02. 01/ Menkes/ 334/ 2020, serta Pesan Edaran No HK. 02. 01/ Menkes/ 335/ 2020. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman