Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Sunday, May 17, 2020

Etika di Kasus Prank Yotuber, Tuntutan Tambah Subscriber



IDN NINJA - YouTuber Ferdian Paleka sudah diresmikan bagaikan terdakwa permasalahan muatan penghinaan dalam video prank pembagian sembako berisi sampah kepada sekelompok waria ataupun transpuan.

Dia dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang- undang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) sebab melanggar pasal 27 ayat 3. Ferdian melanggar pasal 27 ayat 3 sebab konten yang dia buat mempunyai muatan penghinaan.

Ferdian mengaku dia membuat konten prank tersebut demi tingkatkan jumlah pengikut ataupun subscriber di kanal Youtube miliknya. Tidak cuma Ferdian, di YouTube berseliweran konten- konten prank. Mulai dari prank yang receh sampai prank yang dapat dikira tidak etis.

Pengamat budaya serta komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan berkata prank dibuat( supply) oleh para YouTuber sebab ada permintaan( demand) dalam jagad hiburan lewat media sosial.

Baca JugaTerjebak Lockdown di Fiji, TNI Pulangkan 39 WNI ABK

" Dalam dunia hiburan, tercantum yang bermedium Youtube pula berlaku hukum supply serta demand. Supply kandungan prank yang naik, didorong oleh demand prank berkadar besar," kata Firman dikala dihubungi Agen IDN Poker , Kamis( 14/ 5).

Firman berkata dari waktu ke waktu, konten berisi prank memanglah terus bertambah. Prank dikira bagaikan suatu kreativitas buat memuaskan rasa dahaga audiens terhadap suatu hiburan.

" Dibutuhkan kreativitas selalu menghasilkan kebaruan," kata Firman.

Firman menarangkan audiens senantiasa menuntut suatu konten hiburan yang baru sebab audiens hendak kebal dengan konten yang monoton. Sehingga timbul sebutan apa yang menarik di masa kemudian, hari ini telah bukan hiburan lagi.

Terlebih kala penciptaan serta distribusi data lewat media digital yang diiringi oleh intesitas. Suatu yang baru hari ini, jadi usang besok hari.

Pencarian kreativitas ini malah menabrak keetisan suatu konten. Firman berkata tidak seluruh orang mengerti mengerti kalau menghina transgender berarti menghina kemanusiaan. Sehingga penciptaan prank tidak etis itu pernah lolos saat sebelum terhenti akibat kemarahan warga.

Firman berkata konten prank terbuat Ferdian buat merebut atensi audiens di jagad digital. Terjalin suatu persaingan sengit di antara pembuat konten buat mencapai guyuran like, retweet, reposting, traffic, sampai tercapainya trending topic.

Seluruh perihal tersebut merupakan suatu dimensi kuantitatif

yang bermuara pada perolehan iklan ataupun monetisasi media sosial.

Tutup Mata Terhadap Etika

Sayangnya dalam proses persaingan terjalin sistem trial and error ataupun pembuat konten melaksanakan cek ombak konten yang diminati audiens.

Kreator melontarkan dahulu konten ke konsumen, serta menanti respon dari audiens. Sudah terjalin suatu perundingan virtual, tercantum pada konten yang kandungannya tidak etis.

" Dalam prosesnya, tidak berarti cuma yang baik saja yang bakal diterima. Konten yang kurang baik juga, kerap lolos seakan jadi selera warga. Terdapat permasalahan terpaut uraian etika," tutur Firman.

Firman tadinya berkata prank tidak etis timbul kala pembuat konten berlomba- lomba berkreasi membuat konten buat menggaet atensi audiens serta subscribers.

Sayangnya buat membangun kreativitas tidak seluruh orang mengerti batasan etika. Firman menarangkan etika merupakan pedoman baik serta kurang baik sikap yang sifatnya umum.

" Dilema- dilema etika inilah yang kerap ditabrak, lantaran mau konten dengan energi tarik baru. Terlihat, apapun dicoba demi konten," kata Firman.

Dihubungi terpisah, Pimpinan Paguyuban Korban UU ITE( PAKU ITE), Muhammad Arsyad berkata aksi pembagian sampah oleh Ferdian memanglah melanggar beleid ITE.

Arsyad menarangkan perbuatan Ferdian memberikan sampah berkedok dorongan sosial sangat tidak manusiawi serta memiliki faktor penghinaan semacam yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Tidak hanya itu, Arsyad pula berkata konten- konten berisi prank dapat rentan terjerat tindak pidana sebab korban dapat mengadukan perbuatan tidak mengasyikkan, pencemaran nama baik, sampai penghinaan.

" Konten- konten prank memiliki akibat tindak pidana sebab korban dapat mengadukan dengan perbuatan tidak mengasyikkan, pencemaran ataupun juga penghinaan," kata Arsyad.

Di sisi lain, Arsyad menyinggung pasal karet UU ITE dalam pasal 27 serta 28. Dia berkata ketentuan dikira tidak mempunyai batas serta definisi yang jelas.

Sehingga dapat dimaksud cocok dengan kemauan penafsir ataupun pelapor. Oleh sebab itu, Arsyad berkata pasal itu hendaknya dijadikan delik perdata buat menyeimbangkan pelapor serta terlapor.

" Masuk ke ranah perdata biar terdapat penyeimbangan hak pelapor serta terlapor. Sehingga mereka dapat silih meyakinkan apa iktikad serta tujuan silih memposting konten negatif itu," kata Arsyad.

Tadinya, aksi Ferdian cs dicoba pada Jumat( 1/ 5). Para terdakwa menyasar para transgender di pinggir Jalur Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kala itu, Ferdian serta Tubagus membagikan bansos yang di dalamnya berisi batu serta sampah kepada transpuan. Sebaliknya, Aidil bertugas merekam adegan pemberian bansos tersebut dengan kamera.

Selanjutnya, pada Minggu( 3/ 5), para pelakon mengunggah video prank itu ke chanel Youtube Ferdian Paleka. Atas peristiwa tersebut, salah satu korbannya Dhani Rizky merasa malu, terhina, serta tercemarkan nama baiknya. Ia memberi tahu Ferdian ke polisi.

Satu hari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penangkapan serta dicoba penahanan terhadap Tubagus.

Berikutnya, pada Jumat( 8/ 5) regu gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka serta Meter Aidil buat berikutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman