Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Wednesday, April 8, 2020

71 Pengunjung Diskotek di Batam Diamankan, Langgar Maklumat




IDN NINJA - Polda Kepulauan Riau mengamankan 71 wisatawan diskotek di Batam, Senin( 6/ 4) malam sebab tidak mematuhi Maklumat Kapolri dalam penindakan serta penangkalan virus corona( Covid- 19). Tidak hanya wisatawan, polisi pula mengamankan pengelola diskotek.

Mereka setelah itu dibawa ke Polresta Barelang buat dicoba pengecekan lanjutan sebab senantiasa beraktifitas di luar.

" Regu mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 pria serta 36 wanita, sebab tidak mematuhi anjuran pemerintah serta Maklumat Kapolri tentang penangkalan Covid- 19," kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat lewat penjelasan formal, Selasa( 7/ 4).

Tidak hanya itu, Hanny menarangkan, para wisatawan diskotek itu pula dites urine di Polresta Barelang. Hasil uji terhadap 44 orang, kata ia, 32 orang di antara lain positif aphetamine ataupun ekstasi serta 12 yang lain negatif.

Baca Juga PSBB Jakarta Berlaku 10 April, 14 Hari & Bisa Diperpanjang





" Sisa 27 orang masih menunggu hasil uji urine," kata ia.
Mereka yang positif ekstasi setelah itu diserahkan ke Tubuh Narkotika Nasional Provinsi( BNNP) Kepri buat menempuh rehabilitasi.

Lebih lanjut Hanny menarangkan, polisi menjerat pengelola diskotek dengan Pasal 14 Undang- undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit meluas dengan ancaman pidana penjara sangat lama 1( satu) tahun serta sangat pendek 6( 6) bulan penjara serta/ ataupun denda setinggi- tingginya Rp. 1. 000. 000.

Kapolri Jenderal Idham Azis tadinya melaporkan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat kegiatan serta mengaitkan banyak orang di tengah wabah virus corona( Covid- 19). Perihal itu ia ungkapkan melalui Maklumat Kapolri Mak/ 2/ III/ 2020.



Dalam maklumat, Idham memohon supaya warga tidak mengadakan aktivitas sosial yang mengaitkan banyak orang ataupun massa dalam jumlah besar, baik di tempat universal ataupun area sendiri.

Aktivitas yang diartikan bisa berbentuk pertemuan sosial, budaya serta keagamaan semacam seminar, lokakarya, sarasehan, serta sebagainya.

Aktivitas lain yang diartikan ialah konser musik minggu raya, festival, bazar, pasar malam, pameran serta resepsionis keluarga, berolahraga, kesenian, serta jasa hiburan.

Juga demikian dengan unjuk rasa, pawai, karnaval dan aktivitas yang lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman