IDN NINJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan kenakan cukai untuk minuman berpemanis. Gagasan itu diusulkannya waktu hadiri rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 19/2).
Pemerintah mengklaim minuman berpemanis bisa membahayakan kesehatan sebab memunculkan penyakit diabetes sampai obesitas.
Dia mengutarakan minuman berpemanis yang diusulkan dikenai cukai ialah minuman yang siap dikonsumsi serta konsentrat yang dikemas berbentuk penjualan eceran. Misalnya, minuman paket kopi susu.
Baca Juga : Bentrok Ojol Rawamangun Disebabkan Oleh Tiga Debt Collector
"Banyak negara yang lakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, diantaranya minuman yang memiliki kandungan pemanis. Diabetes salah satu penyakit yang tertinggi berlangsung serta terus tumbuh bersamaan naiknya penghasilan warga," papar Sri Mulyani, Rabu (19/2).
Sri Mulyani lihat mengonsumsi minuman berpemanis sekarang makin tinggi oleh warga. Dengan pengenaan cukai, diinginkan mengonsumsi warga dapat menyusut.'
Tetapi, dia katakan tidak semua akan dikenai cukai. Dia menyarankan pengenaan cukai minuman berpemanis dikecualikan buat minuman yang dibikin serta dikemas dengan non pabrikasi, madu serta juice sayur tanpa ada penambahan gula, dan barang yang di-export, rusak, serta hancur.
"Jadi untuk subyek terkena cukai ialah pabrikan serta importir," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyarankan biaya cukai untuk teh paket sebesar Rp1.500 per liter. Berdasar catatan Kementerian Keuangan, jumlahnya produksi teh paket sekitar 2,19 juta liter per tahun. Dengan pengenaan itu, kekuatan penerimaan negara diproyeksi sebesar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, biaya cukai karbonasi diusulkan sebesar Rp2.500 per liter. Bila jumlahnya produksi karbonasi sampai 747 juta liter per tahun, karena itu ada kekuatan penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Lantas, Sri Mulyani mengatakan kekuatan penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman paket, seperti kopi sampai minuman daya sebesar Rp1,85 triliun.
Angka itu dapat terealisasi bila biaya cukai yang diusulkan sebesar Rp2.500 per liter dengan jumlahnya produksi 808 juta liter per tahun.
Bila dijumlah, keseluruhan kekuatan penerimaan negara dari pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar Rp6,25 triliun pada sebuah tahun.
"Pembayaran cukai kelak dikerjakan waktu keluar dari pabrik atau pelabuhan. Pembayaran dikerjakan dengan periodik tiap bulan," pungkas Sri Mulyani.
No comments:
Post a Comment