Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Wednesday, February 5, 2020

Kemenkes Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Bakal Demo





IDN NINJA - Beberapa aliansi buruh menjadwalkan demonstrasi ke kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menampik kenaikan pungutan Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan demonstrasi itu akan diadakan di muka kantor Kemenkes, Kamis (6/2). 

"KSPI menekan supaya pemerintah selekasnya menggagalkan kenaikan itu," tutur ia dalam infonya, Rabu (5/2). 

Baca JugaTiga Perumahan Banjir Karena Tanggul Jebol

Menurutnya, pemerintah harusnya berkelanjutan dengan pengakuannya tidak untuk meningkatkan pungutan BPJS Kesehatan kelas III. Kenaikan Penerima Pertolongan Pungutan dan kenaikan kelas I serta II, katanya, bisa dipakai untuk tutupi defisit. 

Said Iqbal lalu merinci minimal ada lima fakta penampikan buruh itu. Pertama, membuat daya beli warga jatuh. Dia memberikan contoh dengan pungutan peserta kelas III yang gagasannya naik dari 25 ribu jadi 42 ribu. 

"Bila pada sebuah keluarga terbagi dalam suami, istri, serta tiga orang anak (satu keluarga terbagi dalam 5 orang) karena itu dalam satu bulan mereka harus bayar 210 ribu," tutur ia. 

Buat masyarakat Jakarta dengan standard gaji minimal atau pendapatan sebesar 4,2 juta, kata Iqbal, kemungkinan tidak memberatkan. Meskipun mereka belum pasti sepakat dengan kenaikan pungutan BPJS Kesehatan. 

"Tapi banding dengan kabupaten/kota yang gaji minimumnya di rata-rata satu juta, mereka pasti kesusahan untuk bayar pungutan itu," tegas ia. 

Ke-2, sambung Iqbal, BPJS Kesehatan ialah agunan kesehatan dengan hukum publik, bukan PT atau BUMN yang bekerja untuk cari keuntungan. 

"Dalam kata lain, bila alami kerugian, telah jadi keharusan buat pemerintah untuk tutup kerugian itu," tutur ia sambil menjelaskan pemerintah tidak dapat langsung meningkatkan pungutan BPJS Kesehatan tanpa ada terlebih dulu bertanya pada rakyat. 

Ke-3, tiap tahun, pungutan BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh tetap ada kenaikan. Ke empat, akan berlangsung migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III. 

"Ditambah lagi bila selanjutnya beralih ke asuransi kesehatan swasta serta tidak bersedia bayar pungutan BPJS Kesehatan," katanya. 

Ke lima, kata Iqbal, rakyat tidak dapat bayar pungutan BPJS Kesehatan. "Sama juga kebijaksanaan ini sudah memeras rakyat," tutup ia. 

kenaikan pungutan BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III bersama dengan DPR. 

Jalan keluar atas permasalahan itu, katanya, pertama, pemberian bantuan pemerintah atas beda kenaikan pungutan pada peserta tipe Peserta Bukan Penerima Gaji (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) Kelas III. 

Ke-2, manfaatkan keuntungan atas klaim rasio peserta Penerima Pertolongan Pungutan (PBI) yang diproyeksikan pada tahun kedepan. Ke-3, perbaikan data peserta PBI yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Sosial. 

Tetapi, penawaran solusi-solusi itu belum diwujudkan.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman