Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Friday, February 21, 2020

Dosen UNP Belum Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan




Polda Sumatera Barat memutuskan FY (29), dosen Kampus Negeri Padang (UNP), jadi terduga masalah pencabulan. Walau demikian, Polda belum meredam dosen Fakultas Bahasa serta Seni itu. 

"FY diputuskan jadi terduga sesudah penyidik lakukan gelar masalah internal di ruang Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis, 20 Februari 2020," kata Kepala Bagian Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, pada CNNIndonesia.com, Jumat (21/2). 

Polda Sumbar, kata Bayu, belum meredam FY sebab belum mengeceknya jadi terduga. Sesudah ini, faksinya akan mengecek terduga untuk tentukan ia ditahan atau mungkin tidak. 

Baca JugaEmpat Orang Meninggal Karena Longsor Ciawi

"Kapan FY dipanggil jadi terduga, kelak saya bertanya Ditreskrimum apapun beberapa langkah yang dikerjakan sesudah penentuan status terduga tempo hari," katanya. 

FY sempat dipanggil jadi saksi beberapa waktu lalu. Bayu menjelaskan jika FY ada satu hari sesudah dipanggil serta mengatakan tidak bersedia memberi info. Polisi lalu membuat berita acara penampikan kesaksian. 

Disamping itu, Polda Sumbar juga minta info semua saksi. Bayu memberitahukan jika ada empat saksi, yaitu korban, dua rekan korban, serta pegawai universitas UNP. 

Bayu memberikan tambahan jika jadi terduga masalah pencabulan, FY dijaring dengan klausal 289 serta klausal 294 KUHP dengan intimidasi penjara di atas lima tahun. 

Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Nurani Perempuan-Woman Crisis Center (WCC), Rahmi Meri Yanti, menyongsong baik langkah Polda Sumbar memutuskan FY jadi terduga. Faksinya telah menanti penentuan status itu semenjak mengikuti korban sesudah masalah itu ada. 

Menurut dia, dalam masalah pelecehan seksual pada wanita, korban memerlukan keadilan untuk memulihkan trauma serta jadi suport psikososial. 

FY disampaikan oleh mahasiswinya, U (20), ke Polda Sumbar pada 15 Januari 2020. U akui dilecehkan dengan seksual oleh FY di toilet universitas pada 10 Desember 2019. Tetapi, dia baru berani melapor ke kepolisian sesudah alami trauma. 

Semenjak muncul, masalah ini jadi perhatian warga, terutamanya aktivis wanita. Pada Kamis (30/1) massa tindakan Kamisan mengadakan tindakan di Simpang Presiden, Padang, jadi bentuk solidaritas pada mahasiswi yang disangka dilecehkan dosen salah satunya perguruan tinggi. 

Peserta tindakan Kamisan tuntut rektor universitas UNP untuk jamin korban pelecehan seksual memperoleh hak akademik.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman