Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Wednesday, January 22, 2020

Kemenkumham di Mamasa Dorong Pengakuan Kekayaan Intelektual



IDN NINJA - Berada di Ruangan Rapat Sekretaris Wilayah Pemerintah Wilayah Kabupaten Mamasa, Kepala Divisi Service Hukum serta HAM Kantor Daerah Kemenkumham Sulbar, Sri Lastami, dibarengi Kepala Bagian Service Hukum Abdullah serta Kepala Bagian Hukum Andi Hermin lakukan pekerjaan pengaturan berkaitan dengan Inventarisasi Kekuatan Kekayaan Cendekiawan Komunal (KIK), Tanda-tanda Geografis, dan kekayaan Cendekiawan (KI) seperti hak cipta, paten, brand, design industri, rahasia dagang, Desa Sadar Hukum, serta Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Wilayah dalam Hal Pengharmonisasian, Pembulatan, serta Pemantapan Konsepsi Perancangan Produk Hukum Wilayah di Kabupaten Mamasa pada 20 Januari 2020. 

Baca JugaKapal Wartawan Istana Presiden Terbalik Di Labuan Bajo

Acara ini didatangi oleh Asisten III Bupati Mamasa, Staf Pakar Bupati, serta Kepala Sisi Hukum dan instansi-instansi berkaitan yaitu seperti Dinas Kebudayaan serta Pariwisata, Dinas Pendidikan Pemuda serta Olahraga, Dinas Pemberdayaan Warga serta Desa, dan Dinas Koperasi serta UKM, Dinas Perdagangan serta Perindustrian. 

Dalam sambutannya Sri Lastami mengatakan jika Kekayaan Cendekiawan Komunal (KIK) adalah langkah pemerintah membuat perlindungan keanekaragaman budaya serta resapi terhitung menguatkan pemilikan KIK serta menahan faksi lain bajak serta mengambil KIK terutamanya di Kabupaten Mamasa. Produk yang dibuat Kabupaten Mamasa diinginkan dapat berkompetisi di pasar internasional hingga butuh didorong supaya dapat memberikan andil dalam pembangunan serta memberi kesejahteraan buat warga. 



UKM harus juga melek HKI (Hak Kekayaan Cendekiawan) dengan mendaftar brand dagang. Brand bisa saja adalah bentuk perlindungan HKI yang paling dekat sama kehidupan kita setiap hari. Aktor usaha jika brand tercatat, maka punya hak untuk melarang faksi lain untuk memakai brand yang sama juga dengan brand tercatat kepunyaannya. Tentu saja untuk kelas serta tipe barang atau layanan yang sama. 

Sri Lastami mengatakan jika Mamasa berpotensi yang mengagumkan untuk Kekayaan Cendekiawan Komunalnya baik berbentuk narasi rakyat, permainan tradisionil, tarian serta lagu wilayah termasuk kekuatan tanda-tanda geografis (IG). Kadivyankum tidak hanya menerangkan mengenai Kekayaan Cendekiawan Komunal memberi info berkaitan UU No 15 tahun 2019 mengenai Pembentukan Ketentuan Perundang-Undangan atas perkembangan UU No 12 Tahun 2011. 

UU yang baru ini mengendalikan pengalihan wewenang untuk mengharomonisasi Raperda yang dahulunya adalah wewenang Pemerintah Wilayah yang dikerjakan oleh Sisi Hukum ke Kementerian Hukum serta HAM dalam soal ini Kantor Daerah Kementerian Hukum serta HAM. Proses harmonisasi adalah ketentuan formal dalam pembentukan Ketentuan Wilayah. 

Desa Sadar Hukum serta Organisasi Pertolongan Hukum jadi bahan diskusi dalam pekerjaan itu, jika di Kabupaten Mamasa dari 168 Desa cuma 1 Desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum hingga ditahun ini Kanwil Kementerian Hukum serta HAM Sulawesi Barat akan menggerakkan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk tingkatkan jumlahnya Desa jadi Desa Sadar Hukum jadi 28%. 

Organisasi Pertolongan Hukum belumlah ada di Kabupaten Mamasa hingga Kanwil Kemenkumham Sulbar menggerakkan Pemerintah Wilayah Kabupaten Mamasa untuk menggerakkan warga atau instansi pertolongan hukum supaya ada yang lulus verifikasi serta legalisasi.



#idnninja

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman