IDN NINJA - Masyarakat, khususnya pesepeda, yang tidak kenakan masker di Teritori Spesial Pesepeda pada Minggu (5/7) akan mendapatkan sangsi dari Satpol PP berbentuk denda sebesar Rp250 ribu atau sangsi sosial berbentuk menyapu ruang teritori spesial pesepeda.
"Ada sangsi arbitrasi serta (sangsi) sosial. Jika (sangsi) sosial, kami suruh (pelanggar) nyapu-nyapu saja. Tetapi kalau tidak mau, kami denda Rp 250 ribu," kata salah seorang Anggota Satpol PP, Nur Khamid, yang berjaga di seputar Bundaran Senayan sampai Pintu 7 Gelanggang olahraga Bung Karno (GBK)
Ia memberikan tambahan, pada intinya pelanggar dapat pilih sangsi dikenai serta tidak berbentuk mengikat.
"Terkadang kan mereka (pelanggar) gengsi atau bagaimana jika diminta nyapu, bertambah milih didenda (gunakan) uang. Tetapi umumnya sich, (kami kenakan) sangsi sosial, tinggal pilih saja," sambungnya.
Baca Juga : Daya Saing Rendah, Indeks Inovasi RI Terendah Kedua di ASEAN
Ia menjelaskan, jika selama ini belumlah ada pelanggaran yang diketemukan. Warga yang memeriahkan Teritori Spesial Pesepeda, bagus untuk naik sepeda atau joging, pada akhir minggu ini dinilai masih patuh ketentuan.
"Kita belum nemu pelanggaran sich, paling ada yang setelah olahraga tetapi tidak gunakan masker, itu kita tegur biasa saja, sebab tuturnya pengap," tandas Nur Khamid.
Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan tidak ada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama saat PSBB Peralihan di Jakarta yang sudah diundur sampai 14 hari semenjak 3 Juli.
Untuk alternatifnya, dia menetapkan Teritori Spesial Pesepeda di 32 titik di semua daerah DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment