Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Wednesday, June 10, 2020

Selama New Normal Aturan Boncengan Motor Berdasarkan Zona


IDN NINJA - Boncengan sepeda motor diatur lewat Pesan Edaran( SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman serta Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Menyesuaikan diri Kerutinan Baru buat Menghindari Penyebaran Corona Virus Disease( Covid- 19).

Pada SE tersebut boncengan diatur bersumber pada zona sepanjang tatanan hidup baru ataupun new wajar.

Melansir bagian kendaraan bermotor perorangan soal sepeda motor poin 4, boncengan boleh dicoba pada seluruh zona asalkan pengendara serta penumpang tinggal satu atap.

Setelah itu poin 5 mengatakan sepeda motor cuma bisa digunakan buat satu orang serta tidak boleh bawa penumpang berbeda rumah pada zona merah serta oranye.

Berikutnya poin 6 menerangkan pemotor bisa bawa penumpang yang berasal dari rumah berbeda pada zona kuning serta hijau.

Masih pada ketentuan tersebut, owner motor pula dimohon melaksanakan penyemprotan disinfektan kendaraan serta tidak berkendara bila keadaan tubuh tidak sehat.

Baca JugaDiduga Dilempar dari Luar, Ganja Ditemukan di Got LP Banceuy

Pemotor pula wajib cuci tangan dengan air serta sabun dan hand sanitizer serta melaksanakan protokol kesehatan ialah memakai masker.

Butuh dimengerti, SE 11 Tahun 2020 ini ialah petunjuk teknis Peraturan Menteri Perhubungan( Permenhub) No 41 Tahun 2020 tentang Pergantian Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Menghindari Penyebaran Covid- 19.

SE ini berlaku semenjak awal diresmikan pada 8 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ganji Genap di Jakarta

PSBB transisi di DKI Jakarta bakal diwarnai kebijakan pembatasan kemudian lintas bersumber pada no polisi ganjil- genap buat sepeda motor.

tentang Penerapan PSBB transisi.

Dalam ketentuan itu, mengendalikan kalau ketentuan ganjil genap tidak cuma berlaku buat mobil, tetapi pula berlaku buat sepeda motor. Perihal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.

Kendaraan bermotor individu berbentuk sepeda motor serta mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian kemudian lintas, demikian bunyi pasal tersebut.

Melalui ketentuan itu, hingga sepeda motor dengan plat no akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di bertepatan pada genap. Cuma boleh di bertepatan pada ganjil. Kebalikannya, sepeda motor dengan plat no akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada bertepatan pada ganjil.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman