Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Tuesday, June 2, 2020

Nurhadi Selama Buron, KPK Bakal Jerat Pidana Para Pelindun




IDN NINJA - Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menegaskan bakal memproses hukum pihak- pihak yang teruji melindungi Nurhadi Abdurrachman serta menantunya Rezky Herbiyono sepanjang kurang lebih 4 bulan jadi buron.

KPK bakal menjerat para pelindung Nurhadi itu dengan Pasal 21 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan ataupun Obstruction of Justice.

Perihal itu di informasikan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron memandang terdapat jangka waktu sepanjang 4 bulan untuk Nurhadi melarikan diri semenjak diumumkan masuk ke dalam Catatan Pencarian Orang( DPO) ataupun buronan.

" Apakah sepanjang DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, maupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain. Jika itu benar hingga diprediksi melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diganti dengan UU No 20 Tahun 2001. Hingga terhadap pihak- pihak tersebut hendak kami tindak memakai Pasal tersebut," ungkap Ghufron dalam jumpa pers, Gedung Dwiwarna KPK, Selasa( 2/ 6).

Baca Juga Benda Mencurigakan di Karawang Polisi Pastikan Bukan Bom

Walaupun begitu, dalam pengecekan dini yang telah dicoba, Ghufron mengaku hingga sepanjang ini belum menciptakan dugaan menimpa proteksi kepada Nurhadi.

" Butuh kami sampaikan kalau hingga dikala ini masih dalam proses pengecekan," ucapnya.

KPK, kata ia, senantiasa membuka pintu terhadap data yang diberikan oleh warga. Dia meyakini lembaganya tentu menindaklanjuti tiap data yang terdapat, tercantum menimpa pihak yang berupaya melindungi Nurhadi.

" Apakah terdapat gejala? Kami masih mengecek serta meningkatkan. Jika info- info, pasti kami hingga dikala ini, kami terima serta hendak kami himpun. Yang berarti merupakan kabar tersebut setelah itu dikroscek dengan hasil pengecekan, perlengkapan fakta lain serta terdakwa," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau KPK pula tidak menutup mungkin menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU).

Perihal itu didasari atas pertumbuhan data yang di informasikan beberapa pihak menimpa Nurhadi yang sudah menyembunyikan ataupun menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang ialah hasil tindak pidana dugaan suap/ gratifikasi beberapa Rp46 miliyar.

Bersumber pada Undang- undang No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan TPPU, orang yang melaksanakan TPPU diancam hukuman pidana penjara sangat lama 20 tahun serta denda sangat banyak Rp10 miliyar.

" Apakah setelah itu dilanjutkan dengan TPPU- nya? Sekali lagi, itu seluruh sangat terbuka buat dibesarkan," tandasnya. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman