Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Monday, May 4, 2020

Denda Maksimal Rp100 Juta Bagi Pelanggar Larangan Mudik



IDN NINJA - Pemerintah melarang warga mudik ke kampung taman di tengah pandemi virus corona( Covid- 19) semenjak 24 April hingga 31 Mei mendatang. Mulai 7 Mei 2020, pemerintah hendak berikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat mudik.

Syarat larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Sepanjang Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Penangkalan Penyebaran Covid- 19.

Juru Bicara Departemen Perhubungan Adita Irawati berkata salah satu referensi Permenhub 25/ 2020 merupakan Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

" Di Pasal 93( UU Kekarantinaan Kesehatan) soal sanksi diucap kalau hukuman optimal merupakan denda Rp100 juta serta kurungan penjara," kata Adita kepada CNNINdonesia. com, Senin( 4/ 5).

Adita berkata sanksi tersebut ialah hukuman optimal yang dapat diberikan kepada pelanggar larangan mudik. Baginya, dapat saja sanksi yang dijatuhkan lebih kecil ataupun dalam wujud lain.

Baca JugaTHR, Pengusaha Belum Mau Pastikan Kapan THR Pekerja Cair

" Seluruhnya nanti hendak ditindak di lapangan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan pelanggaran yang dicoba," ucapnya.

Tadinya, Larangan mudik itu telah berlaku semenjak 24 April hingga 31 Mei mendatang.

Larangan tersebut buat di wilayah yang telah mempraktikkan pembatasan sosial berskala besar( PSBB), zona merah penyebaran virus corona, serta aglomerasi( pemusatan daerah) PSBB

Di dini penerapan ataupun 24 April hingga 7 Mei, pemerintah melaksanakan aksi persuasif dengan memohon warga yang hendak mudik buat putar balik. Berikutnya, pemerintah hendak membagikan sanksi kepada warga yang melanggar.

Hingga kemarin ataupun 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi sudah mencegat 25. 728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat serta dimohon putar balik itu terletak di 7 daerah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa serta Lampung

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman