Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Friday, April 24, 2020

Di Tengah Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Mudik




IDN NINJA - Departemen Perhubungan formal menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Sepanjang Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Penangkalan Penyebaran Covid- 19.

Juru Bicara Departemen Perhubungan Adita Irawati berkata kalau ketentuan berbentuk larangan sedangkan pemakaian fasilitas transportasi buat aktivitas mudik pada masa angkutan lebaran 2020 tersebut sudah diresmikan pada Kamis( 23/ 4).

"( Permenhub ini) bagaikan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah buat melarang mudik pada tahun ini dalam rangka menghindari penyebaran Covid- 19," kata Adita dalam penjelasan formal.

Ia menarangkan pengaturan transportasi ini berlaku buat transportasi darat, laut, hawa serta perkeretaapian, spesialnya buat kendaraan individu ataupun angkutan universal yang bawa penumpang semacam angkutan universal bis, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau serta penyeberangan, kapal laut, dan kendaraan individu baik mobil ataupun sepeda motor.

Baca JugaNajwa Shihab Minta Presiden Jokowi Nilai Kinerja Menteri Terawan

Tetapi demikian, lanjutnya, sebagian angkutan dikecualikan dari pelarangan ini ialah kendaraan pimpinan lembaga besar negeri, kendaraan dinas operasional berpelat dinas Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalur tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans serta mobil jenazah, dan mobil benda ataupun logistik dengan tidak bawa penumpang.

Pengecualian buat zona transportasi lain semacam di hawa, laut, penyeberangan serta perkeretaapian, pula diatur di dalam Permenhub ini.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, larangan pemakaian transportasi berlaku buat kendaraan yang keluar masuk di wilayah- wilayah semacam daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid- 19, serta di daerah aglomerasi yang sudah diresmikan PSBB, misalnya Jabodetabek.

" Buat pengawasannya, di zona transportasi darat hendak dibentuk pos- pos koordinasi ataupun kita sebut dengan check point, yang lokasinya tersebar di beberapa titik. Pos- pos ini hendak dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.

Dalam Permenhub ini diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan serta teguran secara persuasif sampai pemberian sanksi denda buat para pengguna kendaraan individu yang bawa penumpang mudik.

Dengan tahapan, katanya, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 hendak diberi peringatan serta ditunjukan buat kembali ataupun putar balik ke asal ekspedisi, sedangkan pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 ditunjukan buat putar balik serta bisa dikenakan sanksi denda ataupun sanksi yang lain cocok syarat yang berlaku.

Ia melanjutkan, larangan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 buat zona darat serta penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 buat kereta api, 24 April sampai 8 Juni buat kapal laut, serta 24 April sampai 1 Juni 2020 buat angkutan hawa.

" Terpaut kebijakan pengembalian tiket( refund) untuk penumpang yang telah terlanjur membeli tiket pada tanggal- tanggal tersebut, pula sudah diatur di dalam Permenhub kalau tubuh usaha ataupun operator transportasi harus mengembalikan bayaran refund tiket secara utuh. Tidak hanya refund tiket, pula diberikan opsi buat melaksanakan re- schedule, serta re- route," tutur Adita.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman