Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Wednesday, April 1, 2020

Demi Tekan Corona, Indonesia Larang Warga Asing Masuk





IDN NINJA - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat asing dari segala dunia buat masuk serta transit ke Indonesia demi menekan penyebaran virus corona( Covid- 19).

Menteri Luar Negara RI Retno Marsudi berkata perihal itu diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual pada Selasa( 31/ 3) pagi.

" Soal pengaturan kemudian lintas orang asing, pak Presiden memutuskan kalau kebijakan yang terdapat sepanjang ini butuh diperkuat serta sudah diputuskan seluruh kunjungan serta transit masyarakat asing ke Indonesia sedangkan hendak dihentikan," kata Retno dalam statment kepada wartawan dalam video conference usai ratas.

Retno menuturkan larangan masuk masyarakat asing ini mempunyai pengecualian. Mereka yang mempunyai kartu izin tinggal terbatas( KITAS), kartu izin tinggal senantiasa( KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal dinas senantiasa diperbolehkan masuk serta transit ke Indonesia dengan ketentuan.

Baca JugaRaja Thailand Di Hotel Mewah Jerman, Isolasi Diri dengan 20 Wanita

" Pastinya larangan masuk ini terdapat sebagian pengecualian tercantum di antarannya merupakan untuk pemegang KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dengan senantiasa mencermati pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat serta yang berlaku di mari," kata Retno.

Tetapi, kata ia, segala kunjungan serta transit masyarakat negeri asing ke Indonesia secara universal dihentikan sedangkan waktu. Perinci kebijakan larangan masuk untuk WNA ini hendak dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum serta HAM RI baru.

Tadinya, pemerintah sepanjang satu bulan.

Pemerintah Indonesia senantiasa berikan izin masyarakat Indonesia yang terdapat di luar negara buat kembali.

WNI yang kembali dari luar negara hendak menempuh beberapa pengecekan bonus di pintu kehadiran lapangan terbang ataupun pelabuhan. Dia pula menuturkan tiap WNI yang baru datang harus mengisi formulir penjelasan sehat dari Departemen Kesehatan RI.

" Untuk yang menampilkan indikasi hendak ditangani lebih lanjut serta dikarantina secara terpisah. Sedangkan itu, untuk yang tidak menampilkan indikasi sangat diajarkan melaksanakan karantina mandiri sepanjang 14 hari," kata Retno.

Retno mengatakan pemerintah tengah berupaya menguatkan sistem penangkalan penyebaran Covid- 19 di tiap pintu kehadiran lapangan terbang serta pelabuhan dengan salah satunya membuka pos pengecekan kesehatan serta protokol yang lain.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman