Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Thursday, April 30, 2020

5.809 Kendaraan Diminta Putar Balik Karena ingin Keluar Jabodetabek





IDN NINJA - Direktorat Kemudian Lintas Polda Metro Jaya mencatat sudah terdapat 5. 809 kendaraan yang dimohon putar balik di pos penyekatan lantaran mau keluar dari daerah Jabodetabek. Jumlah itu ialah hasil penyekatan di 2 pintu tol serta beberapa ruas jalur arteri di hari kelima larangan mudik berlaku.

" Total terdapat 5. 809 kendaraan yang kita putarbalikkan," kata Direktur Kemudian Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam keterangannya, Rabu( 29/ 4).

Jumlah tersebut merupakan hasil penyekatan yang dicoba di 18 pos pemantauan, ialah 2 di pintu tol serta 16 yang lain di jalur arteri.

Rinciannya, sebanyak 2. 920 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 2. 423 kendaraan di Pintu Tol Bitung, serta jalur arteri sebanyak 466 kendaraan. Sebanyak 102 kendaraan ialah sepeda motor yang ditunjukan putar balik di jalur arteri.

"( Sepeda motor sangat banyak putar balik) di Kedung Waringin, dikala hendak mengarah Karawang," ucap Sambodo.

Baca JugaApotek Makin Ramai Berkat GrabExpress dan Tambah Pegawai

Kebijakan larangan mudik sudah berlaku semenjak Jumat minggu kemudian( 24/ 4). Dalam pelaksanannya, Direktorat Kemudian Lintas Polda Metro Jaya mempersiapkan 18 pos pengamanan terpadu buat menyekat serta mengawasi kemudian lintas orang keluar ataupun masuk daerah Jabodetabek.

Pos pengamanan terpadu didirikan guna mendukung kebijakan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah. Mudik dilarang supaya tidak terdapat penularan virus corona baru di bermacam wilayah.

Terpaut kebijakan tersebut, kepolisian mengedepankan aksi persuasif serta pelanggar hendak dimohon buat berbalik arah pada sesi dini 24 April hingga 7 Mei.

Setelah itu, pada sesi penegakan hukum, 7- 31 Mei, pelanggar dimohon putar arah serta pula diberikan sanksi cocok peraturan yang berlaku. Kebijakan larangan mudik tidak berlaku untuk angkutan logistik, obat, mobil jenazah, serta ambulans.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman