Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Monday, March 9, 2020

Pendeta di Surabaya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Jemaat




IDN NINJA - seorang oknum pendeta di Surabaya, HL( 57) ditangkap Kepolisian Wilayah Jawa Timur( Jatim) lantaran diprediksi sudah mencabuli jemaatnya yang masih di dasar usia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berkata perbuatan itu sudah dicoba terdakwa HL belasan tahun silam, tepatnya pada 2005, semenjak umur korban IW( 26), masih berumur 12 tahun.

Pengungkapan permasalahan ini bermula dikala kuasa hukum keluarga IW memberi tahu HL ke Mapolda Jatim sebagian waktu kemudian. Polisi juga langsung melaksanakan penyidikan dengan mengecek terlapor serta beberapa saksi.

Tetapi usai ditilik pada Jumat( 6/ 3) kemarin, kata Luki,, HL seketika mengganti no ponsel serta no kendaraannya. Dia diprediksi hendak melarikan diri ke Amerika.

" Yang bersangkutan tahu- tahu melaksanakan perubahan- perubahan no kendaraan, ubah no telepon serta apalagi ubah tempat tinggal, serta hendak berangkat keluar negara," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin( 9/ 3).

Baca JugaKronologi Ririn Ekawati Ditangkap terkait Narkoba

HL juga sukses diringkus penyidik, Sabtu( 7/ 3) sore, sesaat saat sebelum dia hendak melarikan diri. Saat ini pendeta itu ditahan serta mendekam di tahanan Mapolda Jatim.

Sedangkan itu, belum terdapat penjelasan formal dari HL, serta kuasa hukum terpaut permasalahan dugaan pencabulan jemaat ini. CNNIndonesia. com masih berupaya menghubungi kuasa hukum HL.

Kronologi Kasus

Juru bicara keluarga IW, Jeannie Latumahina mengatakan dugaan pencabulan itu bermula belasan tahun silam, dikala IW masih tiba umur 9 tahun-- berbeda dengan penjelasan polisi yang merujuk hasil pendalaman.

" Anak ini hadapi sesuatu perihal yang tidak sepantasnya dari kecil, dari umur 9 tahun. Pelakon dugaan kekerasan intim dalam perihal ini pencabulan, ia merupakan[oknum] pemimpin dari satu umat Kristen yang terdapat di kota Surabaya," kata Jeannie, dikala dikonfirmasi.

Aksi bejat itu selalu dicoba HL sampai bertahun- tahun lamanya. Saat ini umur IW sendiri sudah tiba 26 tahun.

Keluarga sendiri baru mengenali perihal itu dikala IW berencana melaksanakan rencana pernikahannya. Dalam pernikahannya nanti, pihak keluarga berencana memohon pendeta HL buat membagikan pemberkatan, tetapi IW malah menolaknya dengan keras.

" Kan[keluarga] memohon biar yang melakukan perkawinan pendeta ini, sebab kan keluarganya tidak ketahui, nah dari sana terungkap," kata ia.

Usai permasalahan ini terungkap, kata Jeannie, IW hadapi tekanan sampai tekanan mental berat. Dia apalagi membutuhkan tenaga pendampingan psikolog serta psikiater.

" Korban pula hadapi sesuatu tekanan mental yang sangat berat. sebab ia pula didampingi oleh psikologi serta psikiater," katanya.

Permasalahan ini juga dilaporkan keluarga ke Mapolda Jatim, pada Rabu( 20/ 2) kemudian serta sudah diterima kepolisian dengan no laporan LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

Modus HL

Usai memperoleh laporan tersebut, Dirresrkrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie serta jajarannya juga bergerak.

Polisi melaksanakan pengecekan terhadap beberapa saksi tercantum HL. Bersumber pada hasil pendalaman, Pitra berkata dugaan tindak cabul tersebut dikenal sudah dicoba HL terhadap korban dalam kurun waktu 6 tahun, 2005- 2011, kala itu korban tiba umur 12- 18 tahun.

Modusnya, dalam melancarkan aksi cabul terdakwa terencana melaksanakan pemaksaan terhadap korban, diiringi ancaman- ancaman.

" Pokoknya terdapat ancaman terhadap kanak- kanak, jangan ngomong orang tua tercantum kepada suamimu nanti," ucap Pitra.

Parahnya, ucap Pitra, perbuatan cabul tersebut diprediksi dicoba HL di suatu ruang, yang masih tercantum dalam area gereja.

" Dicoba di kamar terdakwa serta di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dicoba di tempat ibadah. Satu zona gereja. Dicoba di lantai 4," ucap Pitra.

Tidak cuma itu, Kapolda Luki meningkatkan, kalau perbuatan pencabulan terdakwa kepada korban tidak didasari dengan rasa suka sama suka. Melainkan ancaman, pemaksaan yang cenderung ke perbuatan pemerkosaan.

" Yang jelas dicoba seluruhnya paksaan tidak terdapat suka sama suka," tegasnya.

Atas perbuatannya, HL dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang- undang( UU) Proteksi Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta ataupun Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7- 9 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman