Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Thursday, March 5, 2020

Ganja Hidroponik, Tersangka Dapat Bibit dari Penjara Lapas Surabaya




IDN NINJA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek suatu rumah kontrakan yang jadi posisi penanaman ganja hidroponik, Surabaya, Rabu( 4/ 3). Dari pengakuan, terdakwa V mengaku menemukan bibit dari seseorang tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Penggerebekan serta penangkapan itu bermula dikala polisi mengendus gelagat terdakwa, Vino. Usai melaksanakan pengintaian serta penyelidikan, petugas juga langsung bergerak cepat

Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Cornelis Meter Simanjuntak berkata, dikala penangkapan, di kontrakan Vino mengalami 28 tumbuhan ganja yang ditanam dengan tata cara hidroponik.

Dia berkata, tata cara tanam yang dicoba terdakwa terkategori berbeda dari biasanya. Vino menanam puluhan bibit ganja dalam wadah pot spesial, dengan fasilitas air serta batu- batuan kerikil, yang di tempatkannya di balik rumah.

Rinciannya merupakan 8 batang tumbuhan ganja dalam pot berdimensi lagi, serta 20 batang tumbuhan ganja kecil masih dalam persemaian.

Baca JugaTetap Waspada, Ini Ciri dan Gejala Penderita Corona


Cornelis berkata, ganja ini sudah ditanam terdakwa semenjak 3 bulan terakhir. Dari penjelasan sedangkan ini ganja- ganja itu buat kepentingan konsumsinya sendiri. Sepanjang itu, dia telah 2 kali memanen hasil tanamannya.

" Ia mengkonsumsi sendiri serta dari tumbuhan yang terdapat di depan ini, yang tingginya 40 cm ini, ia telah 2 kali memetik, dikeringkan, ia gunakan, bakar, serta isap," kata Cornelis.

Bibit ganja tersebut, kata Cornelis, didapatkan Vino dari seorang tahanan yang mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan buat metodenya terdakwa dikenal belajar dari internet.

" Bagi pengakuan terdakwa bibitnya ia peroleh dikala membeli daun ganja di salah satu napi di lapas," katanya.

Sedangkan itu, terdakwa Vino mengakui sudah komsumsi ganja semenjak 3 tahun terakhir. Laki- laki yang tiap harinya menjabat bagaikan penjual kucing ini merasa sudah ketergantungan dengan tanaman tersebut.

" Aku enggak dapat merasakan sehat tanpa aku komsumsi ini. Kayaknya aku ketergantungan. Aktivitas tiap hari, jika aku tidak gunakan ini ya aku lemas," ucapnya.

Atas perbuatannya menanam serta menaruh ganja hidroponik itu, Vino dijerat melanggar Pasal 111 Undang- Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara optimal 12 tahun serta denda sangat banyak Rp8 miliyar.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman