Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Wednesday, January 22, 2020

Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Honorer?




IDN NIJA - Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian PAN-RB serta BKN sudah setuju meniadakan tenaga honorer, pegawai masih, pegawai tidak masih, serta yang lain dari organisasi kepegawaian pemerintah. Lantas bagaimana nasib guru honorer di Indonesia? 

Kepala Biro Komunikasi Service Warga Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga mengutarakan, faksi Kemendikbud telah mengemukakan ini pada beberapa guru berkaitan. Disamping itu, Kemendikbud sudah lakukan seleksi PPPK pada guru honorer, tetapi hasil ketetapan itu belum juga dapat diputuskan. 

Baca Juga :  Demo Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Omnibus

"Iya, kita telah berikan, serta telah lakukan seleksi PPPK untuk guru, tetapi sampai saat ini belum diangkat atau diputuskan," kata Ade 

Ade menjelaskan ketetapan itu adalah kuasa Kementerian PAN-RB serta Tubuh Kepegawaian Negara (BKN). 

"Jadi ranah MenPAN/BKN," tutur Ade. 

Walau pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan tenaga honorer, Ade mengutarakan beberapa guru honorer bisa ikuti tes seleksi CPNS serta PPPK. Ia menjelaskan ketentuan ini tertuang dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. 

"Seperti yang ditata dalam PP No 49 Tahun 2018. Jika tenaga kerja honorer akan dikasih peluang untuk ikuti 2 hal, yaitu pertama, turut tes CPNS untuk yang penuhi standard, serta ke-2, turut PPPK untuk umur yang lebih tua atau sampai batasan waktu umur 1 tahun mendekati pensiun. Tetapi harus juga tes," jelas Ade. 

Awalnya dikabarkan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Kementerian PAN-RB serta BKN setuju untuk meniadakan tenaga honorer, pegawai masih, pegawai tidak masih, serta yang lain dari organisasi kepegawaian pemerintah. Nanti, pegawai di lembaga pemerintah cuma akan dengan status ASN serta PPPK. 

"Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, serta BKN setuju untuk pastikan tidak lagi ada status pegawai yang kerja di lembaga pemerintah tidak hanya PNS serta PPPK seperti ditata dalam Klausal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, dengan begitu yang akan datang dengan setahap tidak lagi ada tipe pegawai seperti pegawai masih, pegawai tidak masih, tenaga honorer, serta yang lain," demikian bunyi salah satunya point rangkuman rapat kerja Komisi II serta MenPAN-RB, Senin (20/1).

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman