Chat with us, powered by LiveChat

UPDATE BERITA DAN INFO SETIAP HARI

Breaking

Post Top Ad

src="https://i.ibb.co/sPv2PWY/tiganol.gif"

Sunday, January 26, 2020

Fatwa Vape Haram, Muhammadiyah Minta Rokok Elektrik Dilarang






IDN NINJA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah keluarkan fatwa haram vape. Ketetapan ini tertuang pada Nomor 01/PER/I.1/E/2020 mengenai hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. 

Anggota Divisi Fatwa serta Peningkatan Tuntunan Majelis Tarjih serta Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menjelaskan fatwa ini meneguhkan kembali urutan Muhammadiyah pada rokok. 

Baca JugaTina Toon Merayakan Imlek Bersama Pacarnya

"Merokok elektronik hukumnya ialah haram seperti rokok konvensional, sebab kelompok tindakan konsumsi tindakan mengakibatkan kerusakan atau membahayakan," kata Wawan dalam acara komunitas Bersilahturahmi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah serta Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020. 

Wawan menjelaskan, seperti rokok konvensional, vape memiliki kandungan zat adiktif serta faktor toksin yang membahayakan. Berdasar riset, Wawan menjelaskan rokok elektrik tidak kurang aman dibanding dengan pemakaian rokok tembakau. 

"Mereka yang belum atau mungkin tidak merokok harus menghindari diri serta keluarganya dari rokok elektrik. Buat mereka yang terlanjur jadi perokok, harus lakukan usaha serta berupaya semaksimal kemungkinan untuk berhenti dari rutinitas konsumsi rokok," tutur Wawan. 

Majelis Tarjih serta Tajdid PP Muhammadiyah mereferensikan pada pemerintah pusat atau wilayah untuk bikin kebijaksanaan yang melarang keseluruhan rokok elektrik serta tembakau. Terhitung penjualan dengan daring, distribusi, iklan, promo serta sponsorship. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman